Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Poopy Dewi Puspitawati, mengungkapkan bahwa mantan jaksa KPK, Chatarina Girsang, pernah memberikan peringatan terkait pengadaan proyek Chromebook. Peringatan tersebut disampaikan dalam sebuah rapat daring (Zoom meeting).
Peringatan Chatarina Girsang
Pengakuan ini disampaikan Poppy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang tersebut adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Hakim menanyakan kepada Poppy mengenai percakapan dalam rapat Zoom pada 6 Mei 2020. “Kemudian ke ibu Poppy, di sini di BAP ibu pernah ikut zoom 6 Mei 2020 ya bu ya, ikut kemudian di sini mendengar bahwa saudara Hamid menyampaikan ‘jika seperti itu seolah olah seperti barter’ ini yang terkait 30 persen co investment itu ya, ‘saudara Chatarina mengkhawatirkan hal itu dan sebaiknya di balik layar saja’. Ini Chatarina siapa maksudnya?” tanya hakim.
Poppy menjelaskan bahwa Chatarina pada saat itu menjabat sebagai Inspektur. “Pada saat itu beliau sebagai SKM (staf khusus menteri) atau sebagai Dirjen ya, inspektur ya. Kan Saya harus meyakinkan diri karena pada saat itu Bu Chatarina pernah sebagai inspektur juga sebagai SKM juga pernah. Tapi saat itu inspektur,” jawab Poppy.
Poppy membenarkan bahwa Chatarina yang dimaksud adalah mantan jaksa KPK. Ia menegaskan peringatan tersebut disampaikan Chatarina dalam rapat Zoom meeting pada 6 Mei 2020. “Ini Chatarina Irjen itu yang mantan Jaksa KPK itu ya?” tanya hakim. “Ya betul,” jawab Poppy. “Jadi dari Irjen sudah mengingatkan hal tersebut?” tanya hakim. “Iya,” jawab Poppy. “Itu di zoom metting itu ya?” tanya hakim. “Iya,” jawab Poppy.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan proyek Chromebook.
Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






