Berita

Notaris Ungkap Transaksi Rp 809 M ke Gojek Terkait Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Advertisement

Seorang notaris bernama Jose Dima Satria memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026) terkait transaksi uang masuk ke PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) senilai Rp 809 miliar. Jose menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan utang piutang, melainkan peningkatan modal.

Pengakuan ini terungkap saat Jose menjadi saksi dalam sidang yang mendakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Detail Transaksi Rp 809 Miliar

Jaksa penuntut umum mendalami pencatatan Jose terkait akta notaris PT AKAB pada Oktober 2011. Jose membenarkan adanya transaksi dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809 miliar.

“Jadi pak, yang di berdasarkan keputusan pemegang saham, keputusannya adalah persetujuan peningkatan modal di mana yang mengambil bagian peningkatan modal tersebut adalah PT Go-to, Gojek, Tokopedia,” jelas Jose saat ditanya jaksa mengenai transaksi tersebut.

Ketika ditanya lebih lanjut oleh jaksa apakah transaksi tersebut merupakan utang piutang, Jose dengan tegas menyatakan, “Tidak Pak, peningkatan modal.” Ia juga mengonfirmasi bahwa ia tidak mengetahui apakah transaksi tersebut terkait penjualan saham Google.

Keterkaitan dengan Pengadaan Chromebook

Sebelumnya, jaksa menyebutkan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T). Jaksa menduga Nadiem menjalankan pengadaan tersebut untuk kepentingan bisnis.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Senin (5/1).

Advertisement

Jaksa menambahkan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun ajaran 2020-2022 diduga telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Hal ini dilakukan dengan menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan tersebut.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ungkap jaksa.

Menurut jaksa, uang Rp 809 miliar tersebut diperoleh Nadiem melalui PT AKAB dan Gojek yang didirikannya. Penambahan kekayaan ini tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 sebagai perolehan harta jenis surat berharga.

“Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” papar jaksa.

Bantahan dan Kerugian Negara

Pihak pengacara Nadiem Anwar Makarim telah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi ini dan menyangkal tuduhan Nadiem diperkaya Rp 809 miliar.

Dalam perkara ini, jaksa memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Advertisement