Seorang saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026), menyebut proyek tersebut sebagai yang terbesar selama 37 tahun ia mengabdi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Proyek Chromebook Disebut ‘Luar Biasa’
Khamim, Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, menyatakan bahwa proyek pengadaan Chromebook dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 9 triliun merupakan proyek yang ‘luar biasa’. Pernyataan ini disampaikan Khamim saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya oleh hakim anggota Andi Saputra mengenai skala proyek tersebut, Khamim menjawab, “Yang luar biasa, semasa kami menjadi pegawai PNS atau ASN sekarang, sejak di Direktorat Sarana Pendidikan di tahun 88 an sampai sekarang ini yang paling menurut saya, saya belum pernah mengalami Yang Mulia.” Ia menambahkan bahwa ia telah mengabdi di Kemendikbud sejak tahun 1987 dan merangkak dari bawah.
Hakim kemudian membandingkan nilai proyek Chromebook dengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang sebelumnya ramai diberitakan bernilai Rp 5,9 triliun. Khamim kembali menegaskan bahwa proyek Chromebook adalah sesuatu yang ‘super’ atau ‘luar biasa’.
Terdakwa dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, terdakwa yang disidangkan adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Sebelumnya, pada sidang dakwaan tanggal 16 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ibam dan kawan-kawan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari:
- Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat merinci bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun didasarkan pada laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.
Kerugian negara akibat pengadaan CDM juga merujuk pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022.






