Jakarta – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadwalkan rapat untuk membahas secara mendalam mengenai bahaya child grooming di Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul ramainya perbincangan publik terkait isu child grooming, yang dipicu oleh viralnya buku memoar artis Aurelie Moeremans berjudul ‘Broken Strings’.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mulanya menyampaikan urgensi pembahasan isu ini dalam rapat Komisi XIII DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026). Rieke menilai bahwa isu child grooming di Indonesia kerap kali dianggap tabu dan sulit untuk didiskusikan secara terbuka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengusulkan adanya tindak lanjut konkret berupa rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait. “Ini yang Bu Rieke tadi mau masuk nggak? Nomor 4 dong, yang child grooming. Apa poinnya, Bu Rieke? Tindak lanjut child grooming? Kita buat rapat bersama saja. Rapat bersama aja? RDP aja ya?” ujar Willy dalam rapat.
Willy mengusulkan agar dalam RDP tersebut turut diundang perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pihak kepolisian. Ia menekankan pentingnya isu child grooming menjadi perhatian serius dari semua pihak. “Kita khusus aja, Bu Rieke ya? Jadi nanti kita bikin RDPU, bahkan kita bisa juga undang Kementerian Perempuan dan Anak, polisi, dan segala macam. Jadi kita rapat gabungan aja, khusus dengan child grooming ini, cocok?” ungkapnya, yang disambut persetujuan peserta rapat.
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka telah menyoroti kasus child grooming yang dialami oleh Aurelie Moeremans, sebagaimana diceritakan dalam buku memoarnya ‘Broken Strings’. Rieke menekankan bahwa kasus semacam ini berpotensi menimpa banyak anak perempuan di Indonesia dan pemerintah tidak boleh berdiam diri. “Bagaimana masa mudanya dihancurkan, bukan hanya dirampas dan ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” kata Rieke.
Ia juga menyayangkan minimnya respons dari lembaga negara terkait. “Ketika negara diam, ketika kita yang ada di dalam posisi harusnya bersuara, kita diam. Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh, secara serius, terhadap kasus ini,” sambungnya.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa kasus yang diungkapkan Aurelie telah menarik perhatian internasional. Ia berpandangan bahwa kasus serupa banyak terjadi di Indonesia namun sering kali tidak disadari. “Ini bukan masalah yang saya kira sudah menjadi perhatian internasional. Lalu child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi prosesnya sistematis. Ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional ketergantungan pada anak atau remaja tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” ungkapnya.






