Berita

Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera Gelar Rakor, Ini Prioritas Utama

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera, memimpin rapat koordinasi (rakor) pada Kamis, 15 Januari 2026. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga anggota satgas di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Kehadiran Pejabat Tinggi

Sejumlah menteri koordinator dan menteri kabinet Indonesia Maju turut hadir dalam pertemuan tersebut. Di antaranya adalah Menko PMK Pratikno, Menko PM Muhaimin Iskandar, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, Mensos Saifullah Yusuf, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Turut hadir pula Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Menpan RB Rini Widyantini, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta Kepala BNPB Suharyanto.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pelaporan

Rakor dibuka oleh Menko PMK Pratikno yang menjelaskan dasar hukum pembentukan Satgas ini, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026. Ia memaparkan tugas utama satgas yang meliputi koordinasi penyusunan dan penetapan kebijakan umum, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pelaksanaan langkah-langkah strategis.

Pratikno juga merinci mekanisme pelaporan. Tim Pengarah wajib melaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden setiap dua bulan sekali, atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Sementara itu, Tim Pelaksana akan melaporkan kemajuan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi minimal setiap bulan. “Tadi pembicaraan kami dengan Pak Mendagri, itu akan dilakukan setiap minggu,” ujar Pratikno, mengindikasikan frekuensi pelaporan yang lebih intensif.

Advertisement

Terkait anggaran, Keppres menegaskan bahwa pendanaan bersumber dari APBN maupun sumber lain yang sah. Anggaran operasional satgas diusulkan oleh Ketua Tim Pelaksana, dalam hal ini Mendagri, kepada Menteri Keuangan.

Prioritas Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Dalam rapat tersebut, dipaparkan pula skala prioritas percepatan yang akan dilakukan. Beberapa poin utama meliputi:

  • Percepatan penetapan relokasi sekolah yang hanyut dan rusak total.
  • Pelaksanaan cash for work sektor pendidikan melalui alokasi Dana Siap Pakai (DSP) untuk pelibatan masyarakat dalam pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan.
  • Pembangunan gedung pendidikan yang memenuhi standar struktur tahan gempa dan banjir.
  • Percepatan tunjangan guru serta dukungan operasional sekolah terdampak.
  • Pelaksanaan pendidikan kebencanaan dan penerapan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Advertisement