Berita

E-TLE Drone Patrol Presisi Mengudara di Banten, 25 Pelanggaran Terdeteksi dalam Sehari

Advertisement

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengoptimalkan teknologi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Kali ini, E-TLE Drone Patrol Presisi dikerahkan untuk memantau dan merekam pelanggaran di sejumlah titik rawan di Jalan Raya Bitung Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada Kamis (15/1/2026), tercatat sebanyak 25 pelanggaran lalu lintas berhasil teridentifikasi dan terekam oleh kamera drone tersebut.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan dasar, seperti tidak menggunakan helm. Selain itu, masih ditemukan pula perilaku menyalip melalui bahu jalan yang sangat berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Perilaku menyalip dari bahu jalan ini melanggar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan karena menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukannya.

Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP M Adiel Aristo, merinci pelanggaran yang terjaring. “Terjaring 20 pelanggaran tidak menggunakan helm, 4 pelanggaran menyalip dari bahu jalan, serta 1 pelanggaran melawan arus lalu lintas,” ujarnya dalam laporan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Korlantas Polri untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas demi mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya. Penggunaan E-TLE Drone Patrol Presisi bertujuan memantau arus lalu lintas dari udara sekaligus merekam potensi pelanggaran yang sulit dijangkau oleh kamera E-TLE statis maupun pengawasan langsung petugas di lapangan.

Advertisement

Dengan dukungan teknologi ini, pengawasan lalu lintas diharapkan dapat dilakukan secara lebih luas, efektif, dan objektif. Seluruh data hasil tangkapan kamera drone terhubung dan terintegrasi secara otomatis dengan Sistem E-TLE Nasional. Data tersebut kemudian melalui proses identifikasi dan validasi kendaraan sebelum dilakukan penindakan sesuai ketentuan.

AKBP M Adiel Aristo menegaskan bahwa penerapan E-TLE Drone tidak semata-mata bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dan edukatif. “Disiplin berlalu lintas merupakan bentuk kesadaran dan tanggung jawab pribadi setiap pengguna jalan. Pemanfaatan ETLE Drone memungkinkan pengawasan dilakukan secara objektif dan menjangkau pelanggaran berisiko tinggi, termasuk perilaku menyalip melalui bahu jalan,” jelasnya.

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas kapan pun dan di mana pun berada. Pengendara diminta untuk menghindari penggunaan bahu jalan untuk menyalip, kecuali dalam kondisi darurat, serta menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya demi keselamatan bersama.

Advertisement