Berita

Penyidik Polsek Cempaka Putih Bantah Intimidasi Ammar Zoni Saat Pemeriksaan Kasus Narkoba

Advertisement

Penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Mario, dihadirkan sebagai saksi verbalisan dalam persidangan kasus dugaan penjualan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya. Mario secara tegas membantah telah melakukan intimidasi terhadap Ammar Zoni selama proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut.

Bantahan Intimidasi dan Kekerasan

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026), Mario menjawab pertanyaan jaksa mengenai keterangan Ammar Zoni yang berbeda dari BAP.

“Apa jawabannya? Sesuai BAP atau ini Anda yang mengarang cerita? Karena katanya minggu lalu, keterangan Terdakwa bilang, dia nggak pernah menerangkan keterangan yang seperti di BAP ini?” tanya jaksa.

Mario menyatakan bahwa keterangan Ammar Zoni dalam BAP sudah sesuai. Ia juga membantah adanya paksaan selama pemeriksaan berlangsung.

“Siap, sesuai BAP, Ibu,” jawab Mario. “Terus, dipaksa nggak pada saat pemeriksaan?” tanya jaksa. “Siap, tidak ada paksaan, Ibu,” jawab Mario.

Mario menambahkan bahwa ada anggota lain yang turut hadir saat pemeriksaan Ammar Zoni. Ia menegaskan tidak ada tindakan intimidasi, pemukulan, maupun penendangan yang dialami Ammar Zoni selama proses tersebut.

“Waktu pemeriksaan, hanya empat mata atau ada anggota lain di sekitar?” tanya jaksa. “Ada anggota lain, Ibu,” jawab Mario. “Apakah ada intimidasi sebelum pemeriksaan?” tanya jaksa. “Siap, tidak ada,” jawab Mario. “Karena pengakuan Terdakwa minggu lalu itu disiksa, ditendang, dipukul, ada itu?” tanya jaksa. “Siap, tidak ada,” jawab Mario.

Advertisement

Lebih lanjut, Mario juga membantah tuduhan Ammar Zoni mengenai adanya penonjokan ke perutnya, serta adanya saksi dari terdakwa lain yang melihat kejadian tersebut.

“Ditonjok perutnya?” tanya jaksa. “Siap, tidak ada, Ibu,” jawab Mario. “Katanya disaksikan sama terdakwa lain?” tanya jaksa. “Siap, tidak ada, Ibu,” jawab Mario.

Dakwaan Terhadap Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jaksa mendakwa para terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Perbuatan jual-beli narkoba ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Advertisement