Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Karawang, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kampung Bendasari, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur.
Kronologi Penangkapan
Kepala BNNP Jabar, Brigjen Arief Rhamdani, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi yang diterima Seksi Pemberantasan BNNK Karawang pada Minggu, 28 Desember 2025. “Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Karawang Timur,” ujar Arief dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala BNNK Karawang berkoordinasi dengan Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat. Sebuah tim gabungan kemudian dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. “Setelah menerima informasi tersebut, Kepala BNNK Karawang berkoordinasi dengan Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat untuk penangkapannya. Lalu dibentuklah tim gabungan untuk melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi,” jelas Arief.
Setelah melakukan profiling terhadap target yang diduga sebagai kurir, tim gabungan bergerak dan berhasil menyergap dua terduga pengedar berinisial RH dan EP pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya diamankan saat berada di dalam kamar kos di Kampung Bendasari.
Sabu Disimpan di Lemari dan Bawah Lemari
Dari hasil interogasi awal, tersangka RH mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Petugas BNN Jabar kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka RH di Dusun Kaum Jaya, Desa Puserjaya, Telukjambe Timur, Karawang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 87,65 gram yang dikemas dalam berbagai bentuk dan disembunyikan di beberapa wadah di dalam lemari pakaian.
Sementara itu, tersangka EP mengaku menyimpan sabu di bawah lemari pakaian tersangka RH. “Dari tersangka EP, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 9,32 gram yang dikemas dalam plastik bekas permen dan dibungkus lakban,” ungkap Arief.
Selain total 96,97 gram sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital dan dua unit ponsel. BNNP Jabar masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
BNN: Pemberantasan Narkoba Bagian dari Kemanusiaan
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah syarat penting untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Mantan Kapolda Banten itu juga menegaskan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas. Ia menambahkan bahwa pengguna narkoba adalah korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman penjara semata. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.






