Berita

CCTV Tetangga dan DNA di Pisau Ungkap Pembunuhan Anak Politikus PKS di Cilegon

Advertisement

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak politikus PKS, Maman Suherman, yang berinisial A (9) di sebuah rumah mewah di Cilegon, Banten. Pengungkapan ini didasarkan pada rekaman CCTV milik tetangga dan hasil uji DNA pada pisau yang diduga digunakan pelaku.

Ciri-Ciri Pelaku dari Rekaman CCTV

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa timnya awalnya mengidentifikasi ciri-ciri fisik pelaku dari rekaman CCTV tetangga. Pelaku terekam masuk ke rumah korban pada pukul 13.17 WIB.

“Kami menguatkan bahwa pada saat kejadian, CCTV di rumah korban ini mati, tapi kita tidak putus di situ, kita mendapatkan CCTV bukti petunjuk dari CCTV lingkungan tetangga,” ujar Dian saat jumpa pers di Polda Banten, Senin (5/1/2026).

Rekaman CCTV menunjukkan pelaku keluar dari rumah korban pada pukul 13.42 WIB. Pelaku diketahui menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi berwarna biru hitam, helm biru, jaket hitam, sepatu safety, dan celana jeans.

Aksi Berlanjut ke TKP Lain

Setelah melakukan aksinya di rumah Maman Suherman, pelaku dilaporkan melakukan dua kali percobaan ke rumah lain dengan modus yang sama, yaitu memencet bel rumah. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, pelaku berhasil melakukan aksinya.

Namun, di TKP ketiga, saat hendak melakukan percobaan pencurian, pelaku dipergoki oleh asisten rumah tangga (ART). Pelaku tidak menggunakan motor, melainkan tas dan jaket yang sama seperti saat beraksi di rumah politikus PKS. Pelaku diketahui berjalan kaki dari kontrakannya yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi.

“Saat kepergok yang bersangkutan sempat loncat dari lantai 2 ke lantai 1 melepaskan tas dan sepatunya kemudian ngumpet di garasi mobil,” kata Dian.

Advertisement

Penemuan Pisau Ber-DNA Korban

Polisi yang mendatangi lokasi ketiga mendapati ciri-ciri fisik pelaku pencurian sama persis dengan pelaku pembunuhan A. Kecurigaan ini mengarahkan polisi untuk menggeledah tas pelaku yang berinisial HA (31).

Di dalam tas tersebut ditemukan dua bilah pisau dan kunci pas. Setelah diselidiki, salah satu pisau tersebut ditemukan bercak DNA korban A.

“Saat kami melakukan penggeledahan tas pada barang miliknya menemukan alat-alat sarana pelaku yang digunakan kejahatan yaitu dua bilah pisau, dan satu kunci pas yang digunakan untuk mencongkel dan barang bukti lainnya. Dari situ kita timbul kecurigaan bahwa pisau ini adalah pisau yang digunakan untuk menusuk korban pada TKP pertama,” ucapnya.

“Pada sore itu juga penyidik Polres Cilegon membawa pisau untuk dilakukan secara biologis forensik di Puslabfor, dan hasilnya alhamdulillah dari pisau yang ditemukan pada pelaku ini masih tertinggal bercak darah yang mana darah tersebut ada DNA yang identik dengan korban saudara A sembilan tahun,” imbuhnya.

Tersangka Ditetapkan

Berdasarkan bukti CCTV dan pisau ber-DNA korban, HA ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

“Sehingga tidak dapat terbantahkan lagi bahwa yang bersangkutan adalah yang melakukan pembunuhan pada TKP pertama, kemudian dengan hasil pemeriksaan runut memang sudah diakui, bahwa yang bersangkutan yang melakukan pembunuhan,” pungkasnya.

Advertisement