Berita

Dirjen Kemendikbudristek Tolak Permintaan Data Dapodik dari Konsultan Era Nadiem

Advertisement

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pernah meminta akses ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Gogot mengaku langsung menolak permintaan tersebut karena Dapodik dikategorikan sebagai data pribadi.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Pernyataan ini disampaikan Gogot saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2025. Dapodik sendiri merupakan sistem pendataan nasional terpadu yang dikelola oleh Kemendikbudristek. Sistem ini berfungsi mengumpulkan data sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan secara daring, menjadi sumber utama untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan nasional.

Gogot menjelaskan bahwa permintaan data Dapodik itu datang dari terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, yang saat itu menjabat sebagai tenaga konsultan di era kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Dalam sidang yang sama, terdakwa lainnya adalah Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020, serta Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Paudasmen pada tahun 2020-2021.

Kronologi Permintaan Data

Jaksa penuntut umum mengonfirmasi kesaksian Gogot. “Ini kan sesuai keterangan Saudara bahwa Saudara Ibam ini pernah datang minta data Dapodik ke Saudara. Masih ingat tidak, Bapak?” tanya jaksa.

“Oh maaf, ya betul. Di 2020, betul,” jawab Gogot.

Jaksa kembali bertanya, “Di 2020 Saudara Ibam meminta data. Masih ingat, Pak, data apa, Pak?”

Advertisement

“Jadi waktu itu akan melakukan uji coba akun Belajar.id yang sekarang digunakan,” ungkap Gogot.

Gogot menegaskan bahwa ia tidak memberikan data Dapodik kepada Ibam. “Bapak memberikan tidak, Pak?” tanya jaksa. “Tidak,” jawab Gogot. “Kenapa Bapak tidak memberikan, Pak?” tanya jaksa. “Ya karena Dapodik itu adalah data pribadi,” tegas Gogot.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Menurut jaksa, kerugian negara tersebut berasal dari beberapa pos:

  • Kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan rincian kerugian tersebut. “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady.

Ia menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”

Advertisement