Berita

Ditjen Pajak Hormati Proses Hukum KPK dalam OTT Pejabat Pajak di Jakarta Utara

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pajak wilayah Jakarta Utara. Pihak DJP menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum.

“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangannya pada Sabtu (10/1/2026).

Rosmauli menambahkan, DJP berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan menerapkan toleransi nol terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran kode etik. DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” tegas Rosmauli. Ia juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, dan menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Advertisement

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kantor pajak Jakarta Utara dan mengamankan total delapan orang. “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (10/1).

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang. Wakil Ketua KPK Fitroh Rochyanto menyatakan bahwa operasi ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh Rochyanto.

Beberapa pegawai pajak dan wajib pajak diamankan dalam OTT tersebut. “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” imbuhnya. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Advertisement