Keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo menumpahkan rasa syukur dan haru usai majelis hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa kasus penganiayaan yang menimpa prajurit TNI tersebut. Sebanyak 21 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara dengan rentang waktu berbeda, serta sanksi pemecatan dari dinas militer.
Rincian Vonis untuk Para Terdakwa
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), vonis dijatuhkan berdasarkan berkas perkara terpisah. Untuk berkas perkara nomor 41, sebanyak 17 terdakwa divonis hukuman penjara antara 6 hingga 9 tahun, disertai dengan pemecatan. Sementara itu, berkas perkara nomor 42 yang melibatkan empat terdakwa, menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan juga pemecatan.
Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara nomor 40 yang menjerat satu terdakwa atas nama Lettu Inf Ahmad Faisal, belum mendapatkan putusan dari hakim.
Tangis Haru Keluarga Prada Lucky
Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, tidak dapat menahan air mata kebahagiaan saat vonis dibacakan. Bersama sejumlah perempuan yang merupakan keluarga Lucky, Sepriana berpelukan dan histeris. Tangisan haru tersebut pecah lantaran putusan hakim yang memecat 21 terdakwa sesuai dengan harapan keluarga.
Sepriana mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan yang dijatuhkan. Ia menilai vonis tersebut melampaui ekspektasi keluarga, bahkan lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh oditur. “Kami berterima kasih karena putusannya lebih tinggi daripada tuntutan bapak-bapak oditur. Terimakasih banyak,” ujar Sepriana, dilansir dari detikBali, Rabu (31/12/2025).
Lebih lanjut, Sepriana meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia dan media untuk terus mengawal kasus ini hingga para terdakwa benar-benar diberhentikan dari seragam TNI.






