Berita

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Perkuat Pemberantasan Kejahatan Finansial

Advertisement

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, terutama yang bermotif keuntungan finansial.

Tujuan Pembentukan RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa pembentukan RUU ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada pemberian hukuman penjara semata, melainkan juga harus mampu memulihkan kerugian keuangan negara.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” tambahnya.

Sari juga menyatakan bahwa dalam proses pembentukan RUU ini, pihaknya akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, Komisi III DPR juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah.

Jenis Aset yang Dapat Dirampas

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan bahwa RUU Perampasan Aset akan mengatur secara rinci jenis-jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi. Aset pribadi milik pelaku tindak pidana pun berpotensi untuk dirampas.

“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi,” kata Bayu dalam RDP yang sama.

Menurut Bayu, terdapat beberapa jenis aset yang dapat dirampas oleh negara, di antaranya:

Advertisement

  • Aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
  • Aset hasil tindak pidana.
  • Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

“Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi,” imbuhnya.

RUU Perampasan Aset ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, dengan pokok pengaturan meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.

Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Dalam naskah akademik, RUU Perampasan Aset akan mengatur mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Konsep ini dikenal sebagai non-conviction based forfeiture.

Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa RUU ini mengenal dua konsep perampasan aset: conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

“Yang conviction based ini, ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan kita, cuman tersebar di berbagai Undang-Undang. Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” jelas Bayu.

Dengan konsep non-conviction based forfeiture, perampasan aset dapat dilakukan meski pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu. Kriteria tersebut di antaranya:

  1. Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
  2. Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
  3. Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.
  4. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.

Konsep non-conviction based forfeiture ini akan menjadi fokus utama dalam RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana.

Advertisement