Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengevaluasi penghentian kerja sama pengolahan sampah ke Cileungsi, Kabupaten Bogor. Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, memastikan keluhan dan aspirasi warga di wilayah tersebut akan ditindaklanjuti.
Evaluasi Penghentian Kerja Sama
“Terkait adanya penghentian kerja sama dengan salah satu perusahaan pengolah sampah di wilayah Bogor, saat ini sedang dilakukan evaluasi bersama untuk memastikan bahwa keluhan dan aspirasi warga di wilayah tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti dengan baik,” kata Benyamin Davnie dalam keterangan yang dibagikan Humas Pemkot Tangsel, Jumat (16/1/2026).
Benyamin menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan Pemkot Tangsel bukan sekadar pembuangan sampah, melainkan pengolahan sampah. Prinsipnya adalah pengurangan sampah melalui proses.
“Perlu kami tegaskan, kerja sama yang dilakukan Pemkot Tangsel bukanlah kerja sama pembuangan sampah, melainkan kerja sama pengolahan sampah,” sebutnya.
Optimalisasi Penanganan Sampah Pasca Penghentian
Pasca penghentian tersebut, penanganan sampah di Tangsel dilakukan melalui sejumlah optimalisasi. Koordinasi dengan pihak terkait juga terus digencarkan.
“Pasca penghentian tersebut, kami melakukan penyesuaian langkah penanganan, mulai dari optimalisasi pengangkutan, penataan ulang sistem penanganan sementara, hingga koordinasi intensif lintas daerah dan pemerintah pusat,” tuturnya.
Selain itu, pembentukan bank sampah terus diupayakan dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam penanganan sampah.
“Pendampingan ini mencakup pendataan, penguatan kelembagaan, hingga optimalisasi TPS3R agar lebih aktif dan mampu mengurangi sampah dari sumbernya,” ucap dia.
Alasan Pemkab Bogor Menghentikan Pengolahan Sampah
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan kegiatan pengolahan sampah domestik menggunakan insinerator yang berasal dari Kota Tangsel di Kecamatan Cileungsi. Sampah tersebut dikelola oleh swasta.
“Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Sampah tersebut dikirim dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan menyeluruh sebelum penghentian dilakukan.
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, menjelaskan bahwa perusahaan swasta tersebut memiliki izin usaha untuk beberapa bidang, di antaranya industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri.
Namun, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang ada.
“Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegasnya.






