Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), diduga menampung hasil penerimaan uang haram tersebut menggunakan rekening kerabatnya, bahkan setelah dirinya pensiun.
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (16/1/2026)..
Tak hanya menampung uang, Hery juga diduga menggunakan nama temannya saat melakukan pembelian aset. KPK menduga praktik pungutan tidak resmi ini telah berlangsung lama dan terus berlanjut hingga kasus ini terungkap pada tahun 2025.
“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujar Budi. “Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025.”
Aliran Dana Miliaran Rupiah Meski Sudah Pensiun
Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa Hery Sudarmanto masih menerima aliran dana dalam perkara pemerasan TKA meskipun telah pensiun. Total uang yang diduga diterima HS mencapai sekitar Rp 12 miliar.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1).
Budi menjelaskan, Hery diduga menerima uang tersebut sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker. Aliran dana tersebut bahkan terus mengalir meski ia sudah tidak lagi menjabat.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” jelasnya.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambahnya.
Kasus Pemerasan Izin TKA Melibatkan Sembilan Tersangka
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan total bukti uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kini, jumlah tersangka bertambah menjadi sembilan orang, termasuk Hery Sudarmanto.
Para tersangka diduga merupakan sejumlah pejabat di Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Berikut adalah daftar sembilan tersangka dalam kasus ini:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024-2025.
- Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.






