Komisi III DPR RI memulai tahapan awal penyusunan dua rancangan undang-undang (RUU) krusial, yakni RUU Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI untuk membahas penyusunan Naskah Akademik (NA) kedua RUU tersebut.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik, khususnya dari kalangan akademisi, dalam proses ini.
“Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi secara akuntabel, transparan dan berbasis kajian akademik,” ujar Sari dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
Sari menjelaskan bahwa penjelasan langsung dari Badan Keahlian DPR RI mengenai proses penyusunan naskah akademik dan substansi kedua RUU sangat diperlukan. Hal ini mengingat kompleksitas dan dampak signifikan kedua rancangan undang-undang tersebut terhadap sistem hukum nasional.
“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper),” jelasnya.
Siaran Langsung sebagai Bukti Keseriusan
Sebagai wujud komitmen dan upaya membangun kepercayaan publik, seluruh jalannya RDP disiarkan secara langsung. Sari Yuliati menyatakan bahwa keterbukaan ini menjadi bukti keseriusan DPR dalam membahas regulasi strategis.
“Rapat ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa DPR RI khususnya Komisi III telah memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana secara serius, simultan dan terkoordinasi,” ungkapnya.
Perampasan Aset dan Keadilan
Lebih lanjut, Sari menekankan keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan komprehensif.
Tujuannya adalah agar RUU tersebut selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. “Mengingat adanya keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana,” tutupnya.
Melalui RDP ini, Komisi III DPR berharap regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki landasan akademik yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan hukum serta rasa keadilan masyarakat.






