Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), diduga menerima aliran dana hasil pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) bahkan setelah dirinya pensiun. KPK menduga Hery menampung uang tersebut dengan menggunakan rekening kerabatnya.
Modus Penampungan Dana dan Pembelian Aset
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (16/1/2026). Tak hanya itu, Hery juga diduga menggunakan nama kerabatnya ketika melakukan pembelian aset. KPK menduga praktik pungutan tidak resmi ini telah berlangsung lama.
“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujar Budi. “Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025.”
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa Hery Sudarmanto masih menerima uang dalam perkara pemerasan TKA meskipun sudah pensiun. Total uang yang diduga diterima Hery mencapai sekitar Rp 12 miliar.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa Hery diduga menerima uang tersebut sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker. Aliran uang tersebut bahkan terus mengalir meskipun ia telah pensiun.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” jelas Budi. “Bahkan, setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA.”
Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang saat ini diusut oleh KPK berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama periode 2019-2023, dengan total bukti uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan KPK, sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Sembilan Tersangka dalam Kasus Ini
Saat ini, total terdapat sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Hery Sudarmanto. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.






