Berita

BNN Ungkap Produksi Vape Narkoba di Apartemen Jaksel, 2 WNA Ditangkap

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi liquid narkoba untuk vape di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG berhasil diamankan.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (15/1) sekitar pukul 16.20 WIB. Penyelidikan intensif selama sepekan oleh BNN bersama Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terhadap TKG yang kedapatan membawa koper dan ransel, membawa petugas mengikuti jejaknya hingga ke sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, TKG ternyata sudah ditunggu oleh MK, yang telah menetap di apartemen itu sejak Selasa (13/1). Petugas gabungan kemudian melakukan penggeledahan di kamar apartemen yang digunakan kedua WNA tersebut.

Temuan Barang Bukti

Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, menjelaskan kronologi penemuan barang bukti di lokasi. “Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” ujar Brigjen Aldrin dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (16/1).

Selain ribuan cartridge siap pakai, BNN juga menemukan sebuah botol jerigen berisi cairan diduga kandungan 4.919,5 mililiter etomidate. Sejumlah 10 mililiter sampel cairan tersebut segera diambil untuk diuji laboratorium di Puslab BNN.

“Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil, ada dua botol. Kita bawa ke sana. Sambil kita menunggu juga, tim kami membawa gelas ukur untuk mengetahui volumenya berapa. Kalau volumenya di sini kurang lebih 4.919,5 mililiter,” jelasnya.

Peran Pelaku dan Jaringan

Brigjen Aldrin mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut beroperasi atas perintah dari seorang pelaku lain berinisial A. Pihak BNN masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku A yang diduga sebagai bos jaringan ini.

“Yang jelas, dua pelaku ini adalah warga negara asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga. Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tuturnya.

Potensi Omzet Miliaran Rupiah

Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku berperan sebagai pembawa narkotika jenis etomidate. Cairan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape dengan takaran 1,5 mililiter per cartridge.

“Kalau kita hasil interogasi sementara, dari keterangan kedua pelaku yang mempunyai peran. Kalau saya bisa memastikan sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang. Baik itu kandungan narkotika jenis etomidate,” jelasnya.

Advertisement

“Rencana tadi, kurang lebih 1,5 sampai 2 mililiter akan diinjeksi ke sini (cartridge). Jadi kalau kita melihat dengan jumlah 3.000 (cartridge) yang akan nanti (diisi),” tambahnya.

Brigjen Aldrin menambahkan bahwa satu vape yang terisi cartridge narkoba berpotensi dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang. Dengan total 3.000 cartridge yang disita, operasi ini berhasil menyelamatkan potensi 15.000 jiwa anak bangsa dari jerat narkoba.

“Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15.000. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea Cukai menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memperkirakan omzet dari penjualan vape berisi narkoba ini mencapai Rp 18 miliar. Informasi yang dihimpun BNN menyebutkan harga satu vape dengan satu cartridge bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 6 juta.

“Nah, kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Kita bikinlah Rp 6 juta. Rp 18 miliar, itu omzetnya,” ungkapnya.

Ancaman Hukuman

Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 7 Romawi angka 55 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Advertisement