Berita

Ahok Berhalangan Hadir Sidang Korupsi Minyak, Jadwal Padat ke Luar Negeri

Advertisement

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, dipastikan tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dijadwalkan pekan depan. Ahok mengaku memiliki agenda perjalanan ke luar negeri yang membuatnya berhalangan hadir.

Ahok Jadwalkan ke Luar Negeri

Ahok menyatakan bahwa dirinya baru akan kembali ke Indonesia pada tanggal 26 Januari. Ia juga menyebutkan belum menerima surat undangan resmi dari Kejaksaan Agung RI terkait pemanggilannya sebagai saksi. “Saya kebetulan besok terjadwal ke luar negeri. Belum terima surat undangannya. Baru kembali tanggal 26 Januari,” kata Basuki Tjahaja Purnama saat dikonfirmasi pada Jumat (16/1/2026).

Sejatinya, Ahok dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa (20/1) mendatang. Namun, dengan jadwal yang padat dan agenda perjalanan ke luar kota, ia berharap dapat memberikan kesaksian pada sidang berikutnya jika diinformasikan lebih awal. “Mungkin sidang berikutnya jika dikabari dari awal, karena jadwal padat ke luar kota,” ujarnya.

Dua Pejabat ESDM Lain Juga Dihadirkan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan Ahok bersama Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan, sebagai saksi. Keduanya diharapkan dapat menjelaskan tata kelola Pertamina selama masa jabatan mereka, terutama terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanaannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (16/1).

Selain Ahok dan Ignasius Jonan, jaksa juga akan menghadirkan tiga saksi lainnya dalam persidangan yang sama:

Advertisement

  • Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar
  • Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati
  • Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni

Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Ahok dan Ignasius Jonan akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza dan Riva Siahaan. Muhammad Kerry Adriano Riza merupakan anak dari pengusaha M Riza Chalid, salah satu tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.

Dalam surat dakwaan, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini disebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Pokok permasalahan diduga terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Perhitungan kerugian negara tersebut terbagi dalam dua kategori:

Jenis Kerugian Estimasi Kerugian (dengan kurs Rp 16.500/USD)
Kerugian Keuangan Negara Rp 70,5 triliun (USD 2,7 miliar)
Kerugian Perekonomian Negara Rp 215,1 triliun (USD 2,6 miliar)

Total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement