Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Respons Kejagung disampaikan dengan santai, menegaskan bahwa PK merupakan hak terpidana yang diatur dalam undang-undang.
Kejagung Siap Hadapi Novum Baru
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan PK dapat dilakukan apabila terdapat novum atau bukti baru. “PK itu hak dari terpidana mengajukan dan diatur undang-undang,” ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi pada Jumat (16/1/2026). Ia menambahkan, “Tentunya diajukan sepanjang ada novum baru yang diajukan dan JPU siap menghadapi permohonan PK tersebut.”
Dua Novum Diajukan Emirsyah Satar
Sebelumnya, Emirsyah Satar mengajukan dua novum dalam permohonan PK-nya. Sidang PK tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026), di mana Emirsyah hadir langsung. Kuasa hukum Satar, Yudhi Ongkowijoyo, memaparkan novum pertama berupa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025, atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo, eks Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Yudhi menjelaskan bahwa novum pertama ini baru diketahui Pemohon PK pada September 2025, setelah pemeriksaan perkara di tingkat kasasi diputus. Novum kedua yang diajukan adalah surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025. “Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui Pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi,” ujar Yudhi.
Pertentangan Putusan Kasasi Menjadi Poin Utama
Yudhi Ongkowijoyo menyoroti adanya pertentangan antara putusan kasasi Soetikno Soedarjo dengan putusan kasasi Emirsyah Satar dalam perkara yang sama. Ia mengungkapkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Soetikno digugurkan karena asas nebis in idem (tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama), sementara Emirsyah Satar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
“Padahal diketahui bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Yudhi. “Namun terkait persoalan yang sama dan dalam kedudukan yang sama, Emirsyah Satar kemudian juga disidik, dituntut, diperiksa, diadili kembali, serta diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tambahnya.
Dalam sidang novum tersebut, Emirsyah Satar juga hadir sebagai saksi dan diambil sumpahnya. Ia mengaku mengetahui novum tersebut dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Melalui permohonan PK ini, kuasa hukum Satar memohon majelis hakim menyatakan dakwaan dan tuntutan JPU melanggar asas nebis in idem, serta menyatakan Satar tidak terbukti bersalah. Mereka juga memohon pembatalan putusan MA nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025.






