Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keduanya menjadi pihak pertama yang menerima SP3 dalam kasus ini.
Kasus ini bermula pada Rabu, 30 April 2025, ketika Polda Metro Jaya menerima laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan yang masuk, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi sendiri. Laporan tersebut mencantumkan 12 nama terlapor, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Setelah melalui proses penyelidikan, Polda Metro Jaya menaikkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan. Beberapa laporan lain juga naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan dicabut oleh pelapor. Sekitar tujuh bulan kemudian, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan Tersangka dalam Dua Klaster
Pada November 2025, polisi menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Gelar Perkara Khusus dan Penunjukkan Ijazah Asli
Polda Metro Jaya sempat menggelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dalam gelar perkara yang dihadiri tim pengacara Jokowi dan para tersangka, penyidik menunjukkan ijazah asli milik Jokowi yang dikeluarkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasil pengujian laboratorium terhadap ijazah tersebut dinyatakan identik dengan dokumen asli UGM.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa penetapan tersangka murni penegakan hukum. “Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” ujar Iman dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025).
Iman juga menjelaskan, “Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama.”
Pemberkasan Dipercepat
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mempercepat pemberkasan kasus Roy Suryo cs. “Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” ujar Kombes Iman Imanuddin.
Pertemuan Eggi Sudjana-Damai Lubis dengan Jokowi
Pada awal Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah. Pertemuan tertutup tersebut berlangsung di kediaman Jokowi.
Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan pertemuan tersebut. “Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, serta Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal dan Sekretaris Jenderal ReJO Muhammad Rahmad.
Relawan Klaim Jokowi Maafkan Tersangka
Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (ReJO), Muhammad Rahmad, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengklaim Presiden Jokowi memberikan maaf kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. “Pak Jokowi memberikan maaf kepada Pak Eggy Sudjana dan Pak Hari Damai Lubis dan berharap Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan status tersangka mereka untuk dicabut,” kata Rahmad, Jumat (9/1/2026).
Jokowi Harap Kasus Selesai Lewat Restorative Justice
Presiden Joko Widodo membenarkan pertemuannya dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Solo pada Kamis (8/1/2026). Jokowi berharap kasus tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
“Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya, dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Jokowi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Jokowi menghargai niat silaturahmi tersebut dan enggan memperdebatkan ada atau tidaknya permintaan maaf dari kedua tersangka.
Polisi Terima Permohonan Restorative Justice
Pada 14 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya melalui penasihat hukum mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai peraturan yang berlaku. “Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Budi, Jumat (16/1/2026).
Polda Metro Jaya Terbitkan SP3
Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan. Berkas perkara mereka telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.






