Polisi menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan tindakan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban menaiki bus TransJakarta usai beraktivitas. Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus dan awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan.
“Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” ujar AKBP Onkoseno dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara. Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
“Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” jelasnya.
Penangkapan Pelaku
Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang lainnya segera mengamankan kedua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
“Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambah AKBP Onkoseno.
Proses Penyelidikan
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Imbauan Keamanan
AKBP Onkoseno mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” ucapnya.






