Berita

Dua Pria Diduga Masturbasi di TransJakarta, Polisi Sita Pakaian Korban Sebagai Bukti

Advertisement

Polisi menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan tindakan masturbasi di dalam bus TransJakarta rute 1A. Barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan telah disita oleh petugas.

Penyitaan Barang Bukti dan Keterangan Saksi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa polisi telah mengantongi barang bukti tersebut. “Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan,” ujar Onkoseno dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Selain itu, dua orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan lebih lanjut. “Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan,” ucapnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini bermula ketika korban menaiki bus TransJakarta setelah selesai beraktivitas.

Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Awalnya, korban tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya.

Advertisement

Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara. Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.

Penangkapan Pelaku dan Imbauan Polisi

Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang lainnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. “Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambah Onkoseno.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. “Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Advertisement