Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi vape berisi narkoba jenis etomidate di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG ditangkap dalam operasi tersebut. BNN memperkirakan omzet dari produksi ini mencapai Rp 18 miliar.
Modus Operandi dan Penyelidikan
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa kedua pelaku berperan membawa narkotika jenis etomidate untuk dimasukkan ke dalam cairan vape. Cairan tersebut kemudian diinjeksikan ke dalam cartridge vape.
“Kalau kita hasil interogasi sementara, dari keterangan kedua pelaku yang mempunyai peran. Kalau saya bisa memastikan sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang. Baik itu kandungan narkotika jenis etomidate,” ujar Brigjen Aldrin Hutabarat dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Setiap cartridge rencananya akan diisi sekitar 1,5 hingga 2 mililiter cairan etomidate. Dari total 3.000 cartridge yang disita, BNN memperkirakan dapat menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa.
“Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15.000. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea Cukai menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa,” jelasnya.
Omzet Fantastis dan Kronologi Penangkapan
Brigjen Aldrin menambahkan, satu vape yang telah terisi narkoba dijual dengan kisaran harga Rp 4 hingga Rp 6 juta. Dengan estimasi harga tertinggi, pelaku diperkirakan meraup omzet Rp 18 miliar.
“Nah, kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran 4 sampai 6 juta. Kita bikinlah 6 juta. Rp 18 miliar, itu omzetnya,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang telah melakukan penyelidikan selama sepekan. Penyelidikan berawal dari kecurigaan terhadap TKG yang membawa koper dan ransel.
Pada Kamis (15/1) pukul 16.20 WIB, BNN mengikuti TKG ke sebuah apartemen di Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. TKG diketahui memasuki unit apartemen di lantai 23 yang sudah ditunggu oleh MK, yang telah menetap di lokasi sejak Selasa (13/1). Penggeledahan di kamar tersebut mengungkap temuan besar.
Barang Bukti dan Jaringan Pelaku
Saat penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus plastik berisi masing-masing 500 cartridge vape, total 3.000 cartridge. Selain itu, ditemukan pula sebuah botol jerigen berisi cairan yang diduga etomidate dengan volume 4.919,5 mililiter. Sebagian sampel cairan telah dibawa ke laboratorium BNN di Lido untuk pengujian lebih lanjut.
“Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil, ada dua botol. Kita bawa ke sana. Sambil kita menunggu juga, tim kami membawa gelas ukur untuk mengetahui volumenya berapa. Kalau volumenya di sini kurang lebih 4.919,5 mililiter,” jelas Brigjen Aldrin.
Lebih lanjut, Brigjen Aldrin mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut beroperasi atas perintah seorang pelaku berinisial A, yang identitasnya masih dalam pengejaran BNN.
“Yang jelas, dua pelaku ini adalah warga negara asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga. Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tuturnya.
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP, termasuk Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 7 Romawi angka 55 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana, Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.






