Universitas Sriwijaya (Unsri) menjatuhkan sanksi tegas kepada mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terbukti melakukan perundungan terhadap mahasiswa junior berinisial OA. Sanksi tersebut mencakup surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda. Selain itu, pelaku perundungan juga terancam sanksi skorsing.
Sanksi Tegas dan Upaya Pencegahan Kemenkes
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa penentuan sanksi telah melalui penilaian tim sesuai dengan ketentuan Instruksi Menkes Nomor 1512 Tahun 2023. “Selain SP dan penundaan wisuda, kemungkinan akan ada skorsing. Penentuan sanksi sudah berdasarkan penilaian tim sesuai ketentuan dalam Instruksi Menkes 1512 Tahun 2023,” ujar Aji kepada wartawan pada Jumat (16/1/2026).
Aji menjabarkan berbagai upaya yang dilakukan Kemenkes untuk mencegah perundungan di lingkungan rumah sakit pendidikan. Langkah-langkah ini meliputi:
- Penetapan kebijakan bagi tenaga pendidik, peserta didik, dan pegawai RS untuk tidak melakukan perundungan.
- Sosialisasi instruksi Menkes, budaya akademik, etika profesi, dan kode perilaku.
- Kerja sama dengan institusi pendidikan, khususnya Fakultas Kedokteran (FK), melalui penetapan pakta integritas yang ditandatangani bersama seluruh civitas RS pendidikan.
- Pembentukan tim pengaduan untuk melaporkan langkah pencegahan dan penanganan perundungan.
- Penyediaan kanal pengaduan melalui web perundungan.kemkes.go.id dan WhatsApp di nomor 081299799777.
- Pemberian sanksi terhadap pelaku serta perlindungan bagi korban dan saksi.
“Pemberian sanksi terhadap pelaku dan perlindungan korban/saksi,” tambah Aji.
Tindakan Lanjutan Unsri dan Kemenkes
Sebelumnya, Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, mengonfirmasi bahwa pelaku perundungan telah menerima SP2 dan penundaan wisuda. “Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” kata Nurly, dilansir detikSumbagsel pada Selasa (13/1/2026).
Selain sanksi individual, Kemenkes juga mengambil langkah penutupan sementara program studi PPDS Mata FK Unsri hingga masalah ini dinyatakan selesai. Fakultas Kedokteran Unsri juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan fakultas.






