Dua pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yakni Wakil Ketua DPRD OKU 2024-2029 Parwanto dan Anggota DPRD OKU Robi Vitergo, didakwa menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Suap tersebut diduga terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU yang berkaitan dengan dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir).
Dakwaan Jaksa KPK
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menyatakan bahwa kedua terdakwa bersama sejumlah pihak lain menerima uang tersebut. “Terdakwa bersama-sama dengan Umi Hartati, M Fahruddin, Ferlan Juliansyah dan Nopriansyah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra SB alias Kidal, serta menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmat Thoha alias Anang melalui Nopriansyah, patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa Takdir Suhan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (15/1/2026) malam.
Jaksa menjelaskan bahwa fee tersebut diberikan sebagai kompensasi atas persetujuan anggota DPRD terhadap RAPBD Kabupaten OKU Tahun 2025 yang diajukan Bupati. Hal ini dinilai bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai wakil rakyat.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 13 Januari 2025, ketika Parwanto dan Robi Vitergo dihubungi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Nopriansyah. Pertemuan tersebut membahas mengenai fee pokir yang bertujuan untuk meminta dukungan pengesahan APBD Kabupaten OKU Tahun 2025.
“Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I Parwanto, Terdakwa II Robi Vitergo, Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah menyampaikan usulan paket pekerjaan dana aspirasi DPRD atau pokok pikiran DPRD untuk dimasukkan dalam Rancangan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2025 yang nilainya disamakan dengan dana aspirasi/pokir tahun 2024 sebesar Rp 45 miliar yang dianggarkan pada dinas PUPR,” ucap jaksa.
Penjabat (Pj) Bupati OKU saat itu, Iqbal Ali Syahbana, menyetujui usulan tersebut. Namun, ia meminta agar pemberian uang dilakukan dengan cara yang berbeda dari tahun sebelumnya. Anggota DPRD dijanjikan uang komitmen ‘ketok palu’ pengesahan APBD 2025 Kabupaten OKU yang diambil dari nilai proyek fisik di Dinas PUPR sebagai kompensasi dana aspirasi yang tidak dapat diakomodir langsung dalam RAPBD.
Untuk mempersiapkan pemberian fee, Nopriansyah menghubungi M Fauzi, pemilik CV Daneswara Satya Amerta, yang pernah mengerjakan proyek di Dinas PUPR. Fauzi awalnya meminta waktu untuk mencari uang, namun akhirnya pada 16 Januari 2025, dalam rapat pembahasan struktur RAPBD OKU 2025, disepakati penambahan belanja pada Dinas PUPR OKU dari Rp 48.832.485.714 miliar menjadi Rp 96.273.648.939 miliar.
Rapat Paripurna dan Intervensi Politik
Saat rapat paripurna persetujuan RAPBD Tahun 2025 akan digelar, hanya 19 dari 34 anggota DPRD OKU yang hadir, sehingga tidak memenuhi kuorum. Pj Bupati OKU Iqbal Alisyahbana kemudian melaporkan situasi ini kepada Teddy Meilwansyah, yang saat itu merupakan calon Bupati OKU dan kini menjabat sebagai Bupati OKU 2024-2029.
“Bahwa karena Rapat Paripurna tidak memenuhi kuorum dan RAPBD Kabupaten Oku tidak dapat disahkan, lalu Setiawan melaporkan kepada Teddy Meilwansyah, yang dipertegas oleh M Iqbal Alisyahbana kepada Teddy Meilwansyah perihal tersebut. Dengan adanya laporan dari Setiawan dan M Iqbal Alisyahbana tersebut, Teddy Meilwansyah meminta agar permintaan dari DPRD Kabupaten OKU diakomodir,” ungkap jaksa KPK.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten OKU Rudi Hartono, yang merupakan perwakilan kubu lawan Teddy Meilwansyah, menemui Iqbal Alisyahbana. Rudi meminta kepastian penerimaan uang fee dana aspirasi. Setelah negosiasi, disepakati fee sebesar 20% dari dana aspirasi untuk kubu lawan agar bersedia menghadiri rapat paripurna.
Pada 22 Januari 2025, rapat paripurna kembali digelar dan dihadiri seluruh anggota DPRD OKU. Hasilnya, DPRD Kabupaten OKU menerima dan menyetujui rancangan APBD Kabupaten OKU, termasuk anggaran proyek fisik senilai Rp 45 miliar di Dinas PUPR OKU Tahun 2025, yang merupakan kompensasi dana aspirasi anggota DPRD.
Penurunan Nilai Proyek dan Fee
Namun, pada Februari 2025, terjadi penurunan nilai paket pekerjaan dana aspirasi dari Rp 45 miliar menjadi Rp 35 miliar. Terdakwa Parwanto, Robi Vitergo, dan beberapa pihak lain berjanji akan menganggarkannya di tahun berikutnya, yang disetujui oleh Iqbal.
Selanjutnya, Nopriansyah menawarkan paket pekerjaan dana aspirasi anggota DPRD senilai Rp 35 miliar dengan kewajiban memberikan fee 20% untuk anggota dewan dan 2% untuk Dinas PUPR. Ahmat Thoha alias Anang hanya bersedia mengambil empat paket senilai Rp 16 miliar. Sementara itu, Ahmad Sugeng Santosa dan Mendra SB menyetujui paket pekerjaan senilai Rp 19 miliar dengan syarat yang sama.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).






