Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), yang kini berstatus tersangka, ternyata masih menerima aliran dana miliaran rupiah meskipun telah pensiun.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Dalam perkara ini, KPK menduga Hery Sudarmanto menerima sedikitnya Rp 12 miliar dari para agen TKA. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Hery diduga menerima uang tersebut sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker pada periode 2010 hingga 2015. Praktik ini berlanjut saat ia menjabat sebagai Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).
Yang lebih mencengangkan, Hery diduga masih menerima aliran dana dari para agen TKA bahkan setelah ia pensiun, hingga tahun 2025. “Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Modus Operandi Pemerasan Izin TKA
KPK menduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah berlangsung lama dan terus berlanjut hingga kasus ini terungkap. Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA yang diduga terjadi selama periode 2019-2023. Bukti awal menunjukkan terkumpulnya uang sebesar Rp 53 miliar dari praktik tersebut.
Sembilan Tersangka dalam Kasus Ini
Hingga kini, total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Hery Sudarmanto. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
KPK terus mendalami dan menelusuri lebih lanjut aliran dana dalam kasus ini untuk mengungkap seluruh praktik korupsi yang terjadi.






