JAKARTA, Rabu (14/1/2026) – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 2,1 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (13/1/2026) diwarnai curahan hati sejumlah mantan anak buah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Para saksi mengungkapkan berbagai pengalaman pahit, mulai dari pencopotan jabatan hingga arahan yang dinilai memaksakan pengadaan Chromebook.
Dicopot Usai Menolak Arahan Chromebook
Salah satu saksi, Poppy Dewi Puspitawati, yang menjabat sebagai Fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen, mengaku dicopot dari jabatannya sebagai Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek pada Juni 2020. Poppy menyatakan pencopotan itu diduga kuat karena dirinya tidak patuh terhadap arahan untuk mengarahkan pengadaan laptop ke merek tertentu, yaitu Chromebook. Posisi Poppy kala itu digantikan oleh Mulyatsyah, yang kini menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
“Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau menurut untuk diarahkan ke Chrome,” ujar Poppy saat ditanya jaksa mengenai alasan pencopotannya.
Poppy, yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua tim teknis pengadaan laptop, mengaku menolak arahan tersebut karena proses pengadaan seharusnya tidak mengarah pada satu merek spesifik. “Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu. Jadi saya sadar dengan menolak itu ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas,” tegasnya.
Arahan Mengunggulkan Chromebook dan Kendala Teknis
Kesaksian serupa datang dari mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana. Ia mengungkap adanya arahan dari Nadiem Makarim, melalui staf khususnya, untuk membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook.
“Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook sehingga, sorry, tim teknis harus membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook. Kemudian, Pak Hamid juga menyatakan bahwa Mas Menteri sudah memutuskan harus pengadaannya Chromebook, sehingga lupakanlah Windows, ‘go ahead dengan Chromebook’,” ungkap Cepy menirukan pernyataan dalam rapat.
Cepy juga membeberkan sejumlah kendala teknis terkait Chromebook. Ia menyatakan aplikasi Dapodik, sistem pendataan nasional terpadu Kemendikbudristek, tidak dapat diinstal di Chromebook. Selain itu, Chromebook dinilai tidak cocok untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena sangat bergantung pada koneksi internet dan ketidakfamiliaritasan guru serta siswa dengan sistem operasi tersebut.
“Yang ketiga adalah karena Chrome OS ini spesifikasi khusus untuk Chromebook, maka aplikasi-aplikasi berbasis Windows yang selama ini dipakai oleh mungkin siswa dan guru tidak bisa diinstal dan dipakai dalam Chromebook tersebut,” jelas Cepy.
Lebih lanjut, Cepy menambahkan bahwa Chromebook tidak dapat digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) berdasarkan hasil survei Pustekkom.
Pemotongan Paparan dan Dominasi Staf Khusus
Cepy juga menceritakan pengalamannya saat pemaparannya mengenai pengadaan lab komputer dipotong dalam sebuah rapat pada 17 April 2020. Rapat yang dipimpin oleh eks staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, tersebut mendadak mengubah fokus dari pengadaan lab komputer menjadi pengadaan laptop Chromebook.
“Ya, karena Bu Fiona menyampaikan tahun ini tidak akan lagi mengadakan lab komputer tetapi mengadakan laptop,” ujar Cepy.
Diskusi sempat terjadi mengenai kebutuhan server dan peralatan pendukung lainnya untuk lab komputer, namun Fiona menegaskan hanya laptop yang akan diadakan.
Sementara itu, saksi Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikdasmen, mengungkapkan kekhawatiran staf di Kemendikbudristek terhadap kuasa besar yang dimiliki mantan staf khusus Nadiem Makarim lainnya, Jurist Tan. Sutanto menyebut Jurist Tan sangat dominan dalam mengatur di kementerian.
“Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih,” kata Sutanto.
Sutanto membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa Nadiem Makarim kerap mengatakan, “apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan.” Hal ini menimbulkan ketakutan di kalangan staf kementerian.
Nadiem Makarim sendiri juga berstatus terdakwa dalam kasus ini, namun disidang dalam berkas terpisah karena sidangnya sempat tertunda akibat sakit.






