Kepolisian Sektor Jatiuwung berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di puluhan lokasi di wilayah Tangerang Raya. Tiga orang pelaku dan sejumlah penadah barang curian berhasil diamankan dalam operasi ini.
Tiga Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menyatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti. Penangkapan dilakukan di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, setelah penyelidikan intensif yang didukung rekaman CCTV.
“Pengungkapan ini berawal dari patroli dan pemantauan CCTV warga. Saat kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Rabiin pada Rabu (14/1/2026).
Modus Operandi dan Peran Jaringan
Pelaku utama berinisial ZA ditangkap terlebih dahulu. ZA diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor berulang kali dengan menggunakan modus kunci T. Sementara itu, dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah yang mengangkut kendaraan hasil kejahatan.
“Sebagian di antaranya rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung,” tutur Kompol Rabiin.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor, kunci T, STNK hasil curian, rekaman CCTV, ponsel genggam, serta uang tunai. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang KUHP yang baru ancaman hukuman 7 tahun penjara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yaitu Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang,” jelas Kompol Rabiin.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain serta pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).






