Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026). Hakim ketua majelis hakim Sunoto menyatakan Isa terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Vonis Hakim
“Mengadili. Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar Sunoto saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” lanjut hakim.
Meskipun divonis bersalah, hakim menyatakan Isa tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara ini. Ia dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak terbayar.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.
Majelis hakim menyatakan Isa Rachmatarwata melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Isa Rachmatarwata dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (19/12/2025).
“(Menuntut majelis hakim) menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh jaksa.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut Isa membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Isa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 90 miliar, dengan subsider 1 tahun kurungan.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan, di mana Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan laporan, ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 38,9 miliar.






