Berita

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Besok, 16 Januari 2026, Bertepatan Isra Miraj

Advertisement

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap (gage) pada Jumat, 16 Januari 2026. Keputusan ini diambil sehubungan dengan peringatan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026.

Kebijakan Ditiadakan Karena Libur Nasional

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi peniadaan tersebut. “Besok libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin saat dihubungi pada Kamis (15/1/2026).

Peniadaan kebijakan ganjil genap ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Advertisement

SKB tersebut, yakni Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, menetapkan tanggal 16 Januari 2026 sebagai Hari Libur Nasional.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Ayat tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Advertisement