Berita

Gubernur Jabar Larang Penanaman Kelapa Sawit, Prioritaskan Teh dan Kopi

Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayahnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang diteken oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.

Alasan Penolakan Kelapa Sawit

Pemprov Jabar menilai bahwa tanaman seperti teh, kopi, dan karet jauh lebih cocok dengan kondisi geografis dan ekologis Jawa Barat. Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan daya dukung lingkungan. Kelapa sawit dianggap bukan tanaman yang sesuai dengan kondisi Jawa Barat yang relatif sempit dan memiliki fungsi ekologis yang krusial.

“Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi dalam surat edaran tersebut.

Pengalihan Komoditas dan Kriteria

Larangan ini berlaku menyeluruh, mencakup petani perseorangan maupun perusahaan. Selain menghentikan penanaman baru, Pemprov Jabar juga mengatur nasib kebun sawit yang sudah terlanjur ada. Area yang telah ditanami sawit diminta untuk dialihkan secara bertahap ke komoditas lain yang dinilai lebih sesuai.

Advertisement

Penggantian komoditas tersebut harus memenuhi beberapa kriteria penting. Komoditas baru harus merupakan komoditas unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah setempat, sesuai dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan. Selain itu, penggantian ini juga diharapkan mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta menekan risiko kerusakan lingkungan.

“Komoditas seperti teh, kopi, karet, dan tanaman perkebunan ramah lingkungan lainnya dinilai lebih sejalan dengan karakter wilayah Jawa Barat,” jelasnya lebih lanjut.

Advertisement