Jakarta – Kasus adu jotos antara seorang guru dan siswanya di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Komisi X DPR RI, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kompak mendorong penyelesaian kasus ini secara damai dan kekeluargaan, bukan melalui jalur pidana semata.
DPR: Pendekatan Edukatif dan Berkeadilan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan. Ia berpendapat bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang pembinaan karakter, sehingga konflik yang terjadi perlu dilihat secara utuh, termasuk faktor komunikasi, pola pembinaan disiplin, serta tanggung jawab manajemen sekolah dan dinas pendidikan.
“Pada prinsipnya, kami mendorong agar kasus di SMK di Jambi diselesaikan dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan, bukan semata-mata pendekatan pidana,” ujar Lalu Hadrian Irfani kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).
Komisi X DPR RI juga meminta adanya perlindungan yang seimbang bagi siswa sebagai anak dan guru sebagai tenaga pendidik. Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa.
“Kami intinya menekankan perlindungan yang seimbang bagi siswa sebagai anak dan guru sebagai tenaga pendidik, serta meminta evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang,” imbuhnya.
Lalu Hadrian menambahkan bahwa penyelesaian damai melalui mediasi diutamakan, selama tidak terdapat luka berat atau unsur kekerasan serius. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian damai tidak dimaksudkan untuk membenarkan kekerasan, melainkan untuk memulihkan hubungan, menjaga masa depan siswa, dan melindungi martabat guru.
Dinas Pendidikan Jambi Berharap Kasus Selesai Kekeluargaan
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Umar, menyayangkan peristiwa adu jotos antara guru dan siswa di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur yang berujung saling lapor ke polisi. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan agar tidak berdampak buruk bagi dunia pendidikan.
“Mengenai persoalan aksi saling lapor itu kita sudah mengetahuinya. Sebenarnya kita sangat menyayangkan sekali insiden ini, dan menuju saling lapor polisi. Kita sebenarnya berharap kejadian ini bisa diselesaikan secara damai kekeluargaan dan tidak berdampak bagi dunia pendidikan dan jam belajar di sekolah,” kata Umar dilansir detikSumbagsel, Sabtu (17/1/2026).
Umar menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mempertemukan semua pihak terkait, termasuk Komite Sekolah yang mewakili guru. Namun, ia mengaku terkejut ketika persoalan tersebut berlanjut hingga guru melaporkan ke polisi, yang kemudian memicu siswa untuk ikut melaporkan.
“Kamis kemarin kami sudah bertemu semua pihak Forkompimcam disana, semua sudah kumpul, hanya saja buat guru itu diwakili oleh Komite sekolah. Nah dalam pertemuan itu diputuskan jika semua berjalan damai secara kekeluargaan, tapi setelah itu kami kaget juga jika berlanjut guru melaporkan ke polisi hingga picu lagi dari murid juga ikut melaporkan,” jelasnya.
Gubernur Jambi telah meminta Dinas Pendidikan untuk memperkuat dan memastikan proses belajar mengajar tidak terganggu. Umar melaporkan bahwa saat ini proses belajar mengajar di sekolah tersebut telah kondusif dan aman.
KPAI Dorong Penyelesaian di Luar Jalur Hukum
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, turut mendorong agar kasus guru dan siswa yang adu jotos ini diselesaikan di luar jalur hukum pidana. Ia menilai mediasi dan musyawarah merupakan solusi terbaik agar lingkungan sekolah kembali aman dan nyaman untuk belajar.
“Lebih baik diselesaikan di luar jalur hukum, bisa mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan. Lingkungan sekolah biar kembali aman dan nyaman untuk belajar,” kata Aris Adi Leksono kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).
KPAI menekankan peran penting orang tua dan dinas pendidikan dalam menyelesaikan masalah ini. Jika kasus berlanjut ke ranah hukum, dikhawatirkan akan berbuntut panjang dan tidak akan ada ujungnya.
“Kalau sampai ke ranah hukum, nanti akan panjang, kalah dan menang, tidak akan ada ujungnya. Peran dinas sebagai pembina pegawai dan orang tua sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
KPAI, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, akan terus melakukan pengawasan dan mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan kasus ini secara damai.
Kronologi Pelaporan
Sebelumnya, Agus Saputra, guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, melaporkan kasus adu jotos dengan siswanya ke Polda Jambi. Laporan tersebut dibuat atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. Agus didampingi kakaknya, Nasir, membuat laporan pada Kamis (15/1) malam dan menjalani pemeriksaan selama lima jam di SPKT Polda Jambi.
“Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing, tadi di-BAP dari jam 4 sore, baru selesai sekarang,” kata Nasir saat ditemui di Polda Jambi.






