Berita

Imigrasi RI Tegaskan Akses Terbuka untuk Warga Palestina Sesuai Prosedur

Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan komitmennya untuk selalu membuka akses bagi warga negara Palestina yang ingin masuk ke Indonesia, asalkan memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, pada Rabu (7/1/2026).

Fasilitas Visa dan Data

Yuldi Yusman menyatakan bahwa Imigrasi memberikan fasilitas kemudahan masuk melalui Visa on Arrival (VoA) bagi warga Palestina. Sepanjang periode September hingga Desember 2025, Imigrasi telah menerbitkan sebanyak 1.270 visa untuk warga Palestina. Lebih lanjut, pada November 2025, Imigrasi RI secara khusus menerbitkan visa pendidikan tanpa tarif alias gratis bagi 22 mahasiswa Palestina yang mendapatkan beasiswa di Universitas Pertahanan.

Klarifikasi Narasi Penolakan

Menanggapi narasi yang beredar mengenai penolakan masuk warga Palestina dengan visa apapun, Yuldi Yusman dengan tegas membantahnya. Ia menekankan bahwa Imigrasi tetap menjalankan pemeriksaan yang ketat terhadap seluruh warga asing yang melintas, termasuk dari Palestina, sembari menyelaraskan dengan misi kemanusiaan pemerintah.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan bahwa fasilitas keimigrasian tidak disalahgunakan dan benar-benar menjangkau mereka yang menjadi prioritas kemanusiaan sesuai arahan Presiden melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelas Yuldi.

Advertisement

Prioritas Kemanusiaan dan Kemudahan Akses

Fokus utama pemberian fasilitas keimigrasian saat ini diprioritaskan bagi mereka yang sangat membutuhkan perlindungan, seperti korban perang yang terluka, individu yang mengalami trauma mendalam, serta anak-anak yatim piatu. Yuldi menambahkan bahwa warga Palestina merupakan subjek VoA, yang berarti proses masuk ke Indonesia tanpa memerlukan birokrasi yang panjang.

“Sangat dimudahkan. Indonesia tidak pernah memberikan perlakuan khusus yang mempersulit warga Palestina. Pembatalan sejumlah visa beberapa waktu lalu murni untuk menyaring profil pemohon agar bantuan kemanusiaan ini tepat sasaran,” tegas Yuldi.

Ia juga mengklarifikasi bahwa penolakan visa terhadap sejumlah warga Palestina bukanlah bersifat politis atau sebagai bentuk pengabaian. Sebaliknya, proses penerbitan visa bagi warga Israel diwajibkan melalui tahap evaluasi dan koordinasi dengan Tim Penilaian Visa (Calling Visa) yang melibatkan sepuluh kementerian dan lembaga terkait.

Advertisement