Seorang wanita di Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan memaksa suaminya untuk melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang pekerja perempuan. Aksi keji ini dilakukan untuk dijadikan sebagai bukti perselingkuhan sang suami dengan korban.
Motif Kecurigaan dan Pemaksaan
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan bahwa pelaku, yang usianya terpaut jauh dengan suaminya (pelaku utama), mencurigai adanya hubungan gelap antara suaminya dengan salah satu karyawannya. Sang suami diketahui lahir pada tahun 2002, sementara istrinya berusia 39 tahun.
“Jadi ceritanya itu si istri curiga sama suaminya. Istri ini nikah jaraknya (usia) jauh. Dia usia 39-an, suaminya (kelahiran) 2002, jadi jaraknya jauh. Nah, di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh sama pekerjanya ini,” ujar Kombes Arya Perdana kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Senin (5/1/2026).
Rekaman Video sebagai Bukti
Pihak kepolisian telah mengamankan bukti berupa rekaman video yang menunjukkan terjadinya pemerkosaan. Korban diketahui diperkosa oleh suami pelaku sebanyak dua kali.
“Kesaksian dan alat buktinya cukup. Setelah korban dipukuli, tidak mau ngaku, dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban kan sudah nggak mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideo,” terang Kombes Arya Perdana.
Cara Pembuktian yang Salah
Kombes Arya menegaskan bahwa motif utama sang istri merekam aksi pemerkosaan tersebut adalah untuk membuktikan perselingkuhan suaminya. Namun, cara yang ditempuh dianggap sangat keliru.
“Motifnya dia rekam untuk membuktikan selingkuh atau nggak, tapi kan cara membuktikannya salah. Dia paksa berhubungan badan. Ya kalau dipaksa, karena ketakutannya, tekanan, akhirnya kan nggak terbukti dengan sendirinya,” jelasnya. Korban terpaksa menuruti permintaan kedua pelaku karena merasa tertekan dan ketakutan.






