Berita

Jaksa Bacakan BAP Ammar Zoni: Saya Hanya ‘Gudang’ Sabu, Tapi Terdakwa Membantah

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa kasus narkotika, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, di Rutan Salemba. BAP tersebut mengungkap pengakuan Ammar yang menyatakan dirinya hanya berperan sebagai ‘gudang’ sabu milik seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Andre.

Pengakuan dalam BAP

Pengakuan ini terungkap saat jaksa menanyai saksi verbalisan, Mario, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (14/1/2026). Dalam BAP yang dibacakan, Ammar mengaku hanya menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh Andre. Ia menjelaskan bahwa sabu tersebut diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamarnya pada Jumat, 31 Desember, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Poin nomor 7, ‘apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? Jika benar, kapan dan di mana Saudara memberikan narkotika jenis sabu terakhir kali? Jelaskan. Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre dan dengan cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamar saya pada hari Jumat, tanggal 31 Desember, di sekitar pukul 14,” ujar jaksa membacakan BAP.

Lebih lanjut, jaksa melanjutkan isi BAP, “Dan kemudian Saudara Muhammad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram. Dan 50 gram satu paket lima berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhammad Rivaldi dan tidak lama kemudian Saudara Muhammad Andi Mualim datang ke kamar saya dan saya pun memberikan narkotika tersebut kepada Saudara Muhammad Andi’.”

Keterangan Saksi dan Bantahan Terdakwa

Jaksa kemudian menanyakan kebenaran isi BAP tersebut kepada saksi Mario. Mario menegaskan bahwa keterangan yang tertulis dalam BAP itu merupakan pengakuan langsung dari Ammar Zoni, bukan karangan penyidik.

“Apakah itu ketikan atau karangan dari Saudara penyidik ini atau ini yang keluar dari mulutnya Terdakwa?” tanya jaksa. “Itu yang keluar dari mulut Rerdakwa, Ibu,” jawab Mario.

Advertisement

Menanggapi keterangan saksi dan isi BAP, Ammar Zoni langsung memberikan bantahan. Ia menyangkal pernah menyatakan dirinya sebagai ‘gudang’ sabu. Ammar menjelaskan bahwa ia menyebut nama Rivaldi karena memang Rivaldi yang datang ke kamarnya.

“Saya tidak pernah mengatakan kalau saya itu adalah sebagai gudang, dan saya juga mengatakan kenapa saya bilang Rivaldi, itu yang memberikan segala macam, karena pada kenyataannya dia memang datang ke kamar saya,” bantah Ammar.

Hakim Tegaskan Keterangan

Hakim kemudian menanyakan sikap saksi Mario terkait bantahan Ammar. Mario tetap berpegang pada keterangan yang tertulis dalam BAP.

“Jadi Saudara Terdakwa VI tidak pernah mengatakan kalau dia sebagai gudang. Saudara, bagaimana keterangan Saudara yang tadi? Saudara perbaiki, berubah, atau tetap dengan keterangan Saudara yang tadi?” tanya hakim. “Tetap pada BAP, Yang Mulia,” jawab Mario.

Advertisement