Berita

Jaksa Ungkap Agustina Wilujeng ‘Titip’ 3 Pengusaha ke Nadiem Makarim dalam Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Advertisement

Jaksa penuntut umum mengungkap adanya dugaan praktik ‘penitipan’ nama pengusaha oleh mantan anggota Komisi X DPR RI yang kini menjabat Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jaksa menyatakan bahwa ‘titipan’ tersebut telah diketahui oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Pengadaan Tanpa Kajian Harga

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Nadiem Makarim yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026. Jaksa menjelaskan bahwa pengadaan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) pada tahun ajaran 2021 di Kemendikbudristek dilakukan tanpa melalui kajian harga yang memadai. Kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 mencapai 431.730 unit, dengan rincian 189.165 unit bersumber dari DIPA dan 242.565 unit dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021. Jaksa menyatakan, “tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop chromebook.”

Pertemuan dan ‘Titipan’ Nama

Agustina Wilujeng, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI, diketahui menemui Nadiem Makarim sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran DIPA, sekitar periode Agustus 2020 hingga April 2021. Pertemuan tersebut dilaporkan berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jaksa mengungkapkan, “Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek, bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021 dan Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’. Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab ‘untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’.”

Selanjutnya, Hamid Muhammad merekomendasikan Agustina untuk bertemu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) bernama Jumeri. Agustina kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri, menyatakan bahwa ia telah bertemu dengan Nadiem Makarim. “Kemudian Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri ‘saya bertemu dengan mas menteri atau Nadiem Anwar Makarim dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan’, lalu Jumeri menjawab ‘monggo siap ibu’,” ujar jaksa.

Advertisement

Tiga Pengusaha yang Dititipkan

Jaksa merinci bahwa Agustina Wilujeng menitipkan tiga nama pengusaha untuk mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021 di Kemendikbudristek. Ketiga pengusaha tersebut adalah:

  • Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi
  • Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo)
  • Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana

Jaksa menambahkan, “Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021.”

Nilai Perusahaan yang Diperkaya

Perusahaan yang dititipkan oleh Agustina Wilujeng dilaporkan turut mendapatkan keuntungan finansial dari pengadaan tersebut. Berikut rincian nilai yang diperkaya:

Perusahaan Nilai yang Diperkaya
PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp 281.676.739.975,27
PT Tera Data Indonesia (Axioo) Rp 177.414.888.525,48
PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) Rp 41.178.450.414,25
Advertisement