Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) menghadapi sanksi penundaan wisuda dan surat peringatan keras (SP2) setelah melakukan perundungan terhadap juniornya. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti kasus ini sebagai indikasi serius bahwa dunia pendidikan kedokteran di Indonesia tengah mengalami permasalahan yang mendalam.
Pendidikan Kedokteran Sakit Parah
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa insiden di Unsri merupakan bukti nyata kegagalan sistemik dalam dunia pendidikan kedokteran. “Kejadian di Unsri ini adalah bukti nyata bahwa dunia pendidikan kedokteran kita sedang sakit parah secara sistemik. Kita tidak bisa lagi menyebut ini sebagai ‘oknum’ atau ‘insiden lokal’,” ujar Ubaid kepada wartawan pada Jumat (16/1/2026).
Ubaid menambahkan bahwa kasus perundungan ini menunjukkan kegagalan institusi dalam menerapkan prinsip memanusiakan manusia. Ia merasa ironis melihat calon dokter, yang seharusnya dididik untuk menyembuhkan dan memiliki empati, justru bertindak sebagai pelaku kekerasan. “Jika praktik purba ini terus berulang, artinya ada pembiaran yang terstruktur dan budaya feodalistik yang masih dipelihara di dalam kampus,” tegasnya.
Kritik Terhadap Sanksi Kampus
JPPI mengkritik keras sanksi yang dijatuhkan oleh pihak Unsri kepada para pelaku perundungan, menilai sanksi tersebut terlalu ringan dan tidak menyentuh akar permasalahan. Menurut Ubaid, sanksi administratif seperti SP2 dan penundaan wisuda tidak memadai.
“Sanksi ini menghina rasa keadilan korban. Seharusnya, jika institusi serius ingin membersihkan diri, sanksinya adalah drop out (DO) dan blacklist dari seluruh jejaring pendidikan kedokteran,” kata Ubaid. Ia menambahkan, sanksi yang diberikan saat ini justru memberikan pesan yang salah.
“Selama sanksinya cuma ‘skorsing’ atau ‘tunda wisuda’, kampus sebenarnya sedang mengirim pesan bahwa: ‘Boleh kok merundung, asal siap wisudanya telat dikit.’ Ini sangat memuakkan,” pungkasnya.
Tindakan Universitas Sriwijaya
Sebelumnya, Universitas Sriwijaya telah menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa PPDS yang terlibat dalam perundungan terhadap mahasiswa junior berinisial OA. Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, mengonfirmasi bahwa pelaku telah menerima surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda. Informasi ini dilansir dari detikSumbagsel pada Selasa (13/1/2026).
Selain sanksi administratif bagi pelaku, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengambil langkah dengan menutup sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Mata FK Unsri hingga masalah tersebut dinyatakan selesai. Fakultas Kedokteran Unsri juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan fakultas.






