Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkap bahwa buronan Jurist Tan dijuluki ‘Bu Menteri’ di lingkungan kementerian. Cepy juga menyebut Jurist Tan bahkan berani menggunakan sapaan ‘lu gue’ kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Kesaksian ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Cepy yang dibacakan oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026).
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. BAP Cepy merinci mengenai kekuasaan yang dimiliki Jurist Tan, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Nadiem Makarim.
Kekuasaan Jurist Tan di Kemendikbudristek
Kekuasaan Jurist Tan mencakup berbagai hal, termasuk kemampuannya untuk ikut campur dalam pengadaan Chromebook. Ia juga mendapat julukan ‘Bu Menteri’ dari rekan-rekan kerjanya dan bahkan bisa menggunakan sapaan informal ‘lu gue’ kepada Nadiem Makarim di hadapan banyak pejabat Kemendikbudristek.
Hakim anggota Andi Saputra menanyakan maksud julukan ‘Bu Menteri’ tersebut. “Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari pimpinan-pimpinan kami, bahwa ‘Bu Menteri’ ini ya menteri sesungguhnya Jurist Tan gitu loh karena punya kekuasaan yang hampir sama dengan Pak Menteri,” jawab Cepy.
Jaksa kemudian mengklarifikasi apakah julukan tersebut merujuk pada istri menteri atau hanya untuk menunjukkan bahwa Jurist Tan sangat berkuasa. “Powerful betul,” tegas Cepy.
Hakim juga mendalami lebih lanjut mengenai kewenangan Jurist Tan yang bisa menggunakan sapaan ‘lu gue’ kepada Nadiem Makarim. Cepy menyatakan bahwa informasi tersebut diperolehnya dari para pimpinan di Kemendikbudristek. Saat ditanya apakah pernah mendengar langsung hal tersebut, Cepy menjawab, “Pernah.”
Kerugian Negara Akibat Pengadaan Chromebook
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun ini berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.”
Ia menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”






