Berita

Keluarga Arya Daru Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda

Advertisement

Bantul – Pihak keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan, mengaku baru menerima surat penghentian penyelidikan kasus kematian Arya Daru. Surat yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu tertanggal 12 Desember 2025, namun baru diserahkan kepada keluarga pada 6 Januari 2026.

“Jadi berdasarkan surat SP2 lidik (surat perintah penghentian penyelidikan), kami terima surat itu bertanggal 12 Desember (2025) tapi baru diberikan kepada pihak keluarga istrinya dengan surat tanggal 6 Januari (2026),” kata penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, saat dihubungi wartawan, Jumat (9/1/2026).

Nicholay menyoroti alasan penghentian penyelidikan yang tertera dalam surat tersebut, yakni ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’. Ia mempertanyakan dasar penghentian tersebut.

“Ingat, ada kata-kata ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’. Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu,” ujarnya.

Advertisement

“Nah, pertanyaan kami, kalau dikatakan ‘belum’, kenapa dihentikan?” ucapnya.

Sebelumnya, pihak keluarga telah melakukan audiensi dengan Polda Metro Jaya pada 26 November 2025. Audiensi tersebut dihadiri oleh Wadirreskrimum dan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

“Nah, Wadir (Wadirreskrimum) menyatakan bahwa tetap berkomitmen tetap melanjutkan penyelidikan ini, itu tanggal 26 November 2025. Nah, tapi faktanya yang kami dapat tiba-tiba dihentikan melalui surat penghentian penyelidikan itu,” katanya.

Advertisement