Berita

Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

Advertisement

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penistaan agama. Laporan ini muncul buntut dari materi stand up comedy dalam acara bertajuk ‘Mens Rea’.

Laporan Dugaan Penistaan Agama

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi adanya laporan tersebut. “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Budi saat dihubungi, Kamis (8/1/2026).

Laporan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP.

Proses Penyelidikan Polisi

Budi menambahkan, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti yang ada. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Advertisement

Pelapor dan Alasan Laporan

Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Menurut mereka, materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujar Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).

Hingga berita ini dimuat, detikcom telah berusaha menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagram miliknya untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons.

Advertisement