Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana mencapai Rp 12 miliar yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS). Dugaan penerimaan uang ini terkait dengan perkara pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa Hery diduga telah menerima uang tersebut sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker. Praktik penerimaan aliran dana ini bahkan terus berlanjut meskipun Hery sudah tidak lagi menjabat dan telah pensiun.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” jelas Budi.
Ia menambahkan, “Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA.”
KPK masih terus mendalami dan menelusuri aliran dana dalam kasus ini, mengingat dugaan praktik pemerasan tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ungkap Budi.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang tengah diusut oleh KPK ini berkaitan erat dengan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi antara tahun 2019 hingga 2023, dengan total bukti uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan kuatnya adalah sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang berencana bekerja di Indonesia. Dengan penambahan Hery Sudarmanto, kini total terdapat sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
Daftar Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.






