Berita

KPK Geledah Kantor Pajak Jakut, Sita Rekaman CCTV dan Mata Uang Asing Terkait Suap Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026) terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta mata uang asing (valas).

Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Diamankan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik telah mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Selain itu, barang bukti elektronik seperti rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data juga turut diamankan.

“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Mengenai valuta asing, Budi Prasetyo belum merinci jumlah dan jenis mata uang yang diamankan. “Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” ungkapnya.

Dugaan Kongkalikong Pajak Rp 75 Miliar

Kasus ini bermula dari temuan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) yang ditelusuri oleh tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara. KPK menyebutkan adanya dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.

Advertisement

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa terdapat temuan potensi kurang bayar pajak sekitar Rp 75 miliar. Tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan persoalan tunggakan pajak tersebut.

“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1).

PT WP dilaporkan sempat keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar diduga dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Lima Tersangka Ditetapkan

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua kategori: penerima suap/gratifikasi dan pemberi suap.

Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi Suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement