Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dalam penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap pengaturan pajak yang melibatkan wajib pajak PT Wanatiara Persada (WP). Salah satu temuan signifikan adalah penyitaan mata uang asing (valuta asing) senilai 8.000 dolar Singapura.
“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD 8.000,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026). Selain uang tunai asing, tim penyidik KPK juga mengamankan berbagai dokumen krusial yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada. Rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang relevan dengan perkara juga turut disita.
Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (12/1) kemarin, dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB, merupakan tindak lanjut dari penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Kronologi Dugaan Suap Pengaturan Pajak
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada. KPK menduga adanya kongkalikong antara para tersangka untuk memanipulasi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.
“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Minggu (11/1). Dugaan awal menyebutkan bahwa tersangka Agus Syaifudin (AGS) meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga akan digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pajak PT WP yang mencapai Rp 75 miliar.
Meskipun PT WP sempat menyatakan keberatan atas permintaan tersebut, mereka akhirnya menyanggupi pembayaran ‘fee’ sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap ini, oknum pejabat pajak diduga memangkas kewajiban pembayaran pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar.
Daftar Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terbagi dalam dua kategori:
Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka Pemberi Suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






