Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan Saksi Tambahan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Iin Farihin akan diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya pada hari ini, Selasa (13/1/2026), di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Saksi-saksi lain yang juga dipanggil antara lain:
- Sugiarto, Wiraswasta
- Yayat Sudrajat alias Lippo, Wiraswasta
- Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, Karyawan Swasta
- Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, Wiraswasta
- Hadi Ramadhan Darsono, Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya
- Dwi Welly Agustine alias Icong, Driver
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Nyumarno, pada Senin (12/1/2026). Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada Nyumarno. “Kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tutur Budi.
Tiga Tersangka dalam Kasus Suap
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang senilai Rp 9,5 miliar tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep Guntur Rahayu.






