Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini, Selasa (13/1/2026), adalah Heri Herawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Umum Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan saksi tersebut. “Saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan MPR,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (13/1/2026). Selain Heri Herawan, dua orang lainnya juga dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Zakaria, mantan staf Ma’ruf Cahyono, dan Burham Wahyono, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Pemeriksaan terhadap para saksi ini akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus Dugaan Gratifikasi Ma’ruf Cahyono
Kasus ini berawal dari penetapan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI pada periode 2019-2021. “Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).
Klarifikasi Sekretariat Jenderal MPR RI
Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang melibatkan institusi MPR RI, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi. Siti menegaskan bahwa kasus yang dimaksud adalah perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021. Ia juga menekankan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya pada Sabtu (21/6/2025). Siti menambahkan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan kini telah naik ke tahap penyidikan.






