Berita

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Puan Maharani Sebut Tonggak Sejarah Pembaruan Hukum Nasional

Advertisement

Ketua DPR RI Puan Maharani membuka masa sidang ke-III tahun sidang 2025-2026 dengan menyoroti berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di awal tahun ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan, demokratisasi, dan harmonisasi hukum.

Pembaruan Hukum Nasional

“Pada awal tahun ini telah mulai berlaku Undang-Undang tentang KUHP, Undang-Undang tentang KUHAP, dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum,” ujar Puan dalam pidatonya di ruang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

Puan menjelaskan bahwa pembahasan undang-undang di DPR melalui proses yang panjang, dengan tujuan melibatkan seluruh aspirasi rakyat. “Pada masa persidangan ini DPR RI bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan rancangan undang-undang tidak selalu singkat karena memerlukan pendalaman materi, dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta penyelarasan pandangan antara pemerintah dan DPR RI.

Isu Publik yang Disoroti

Selain KUHP dan KUHAP, DPR RI juga menyoroti sejumlah isu penting lainnya yang menjadi perhatian publik. Di antaranya adalah evaluasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di negara berkonflik.

Advertisement

Puan memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi fokus DPR, meliputi:

  • Proses reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan pengadilan untuk penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
  • Pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan tanpa diskriminatif.
  • Penanganan kasus Super Flu di beberapa wilayah di Indonesia.
  • Permasalahan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
  • Evaluasi pemberian izin pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan.

“Evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di negara-negara yang sedang berkonflik, proses reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan pengadilan untuk penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat, pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan tanpa diskriminatif,” papar Puan.

Ia juga menyinggung penanganan kasus Super Flu, kesejahteraan pendidik, persiapan ibadah haji, serta evaluasi izin pemanfaatan dan alih fungsi hutan. “Penanganan kasus super flu di beberapa wilayah di Indonesia, permasalahan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, dan evaluasi pemberian izin pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan,” imbuhnya.

Advertisement