Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (12/1/2026), memeriksa Muzaki Kholis, Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.
KPK Periksa Saksi Kasus Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. “Atas nama MZK, Wakil Katib PWNU DKI Jakarta,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Muzaki Kholis dilaporkan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.25 WIB dan masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia, yang masa tunggunya bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI untuk tahun 2024 menjadi 241.000 jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
Dampak Kebijakan dan Penetapan Tersangka
KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.






