Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Sumedang, Jawa Barat, ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aset Berupa Tanah dan Bangunan Hotel
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan terdiri dari enam bidang tanah dan dua aset bangunan yang difungsikan sebagai hotel. “Jadi kegiatan yang pertama, penyerahan aset berupa enam bidang tanah dan dua aset bangunan atau berupa hotel. Jadi ini adalah rampasan di perkara yang cukup lama,” ujar Setyo dalam sambutannya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Setyo menambahkan bahwa penyitaan aset ini dilakukan pada tahun 2020, saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK. Penyerahan aset ini dapat terlaksana setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Pentingnya Hak Asasi Manusia
Menurut Setyo, penyerahan aset ini memiliki makna penting, terutama terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. “Jadi, ini menurut saya sangat penting karena urusan hak asasi manusia ini merupakan hak setiap orang, hak setiap warga negara,” tuturnya.
Ia juga menitipkan pesan kepada Kemenkumham agar memasang plang penanda di lokasi aset tersebut. Tujuannya agar masyarakat luas, termasuk para peserta pendidikan yang hadir di lokasi, mengetahui bahwa aset tersebut merupakan pemberian dari KPK. “Cuma saya satu titip mohon di situ tetap ditulis gitu bahwa ini merupakan aset yang dari KPK. Supaya masyarakat tahu, kemudian nanti para peserta pendidikan yang hadir di lokasi itu juga melihat begitu,” harap Setyo.
Pusat Pengembangan HAM
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, mengonfirmasi bahwa nilai wajar aset tersebut mencapai Rp 10.868.627.000. Ia menyatakan bahwa bangunan tersebut akan dimanfaatkan oleh Kemenkumham sebagai pusat pengembangan hak asasi manusia. “Nilai wajar mencapai Rp 10.868.627.000 akan dipergunakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia khususnya sebagai tempat untuk pusat pengembangan hak asasi manusia,” jelas Mugiyanto.






