Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima sebanyak 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Menariknya, di antara ribuan laporan tersebut, terdapat laporan gratifikasi yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima hadiah dari siswa atau mahasiswa yang sedang menjalani program magang.
Hadiah dari Anak Magang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK menerima sejumlah laporan dari PNS yang ditugaskan sebagai mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari peserta magang yang mereka bimbing.
“KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Adapun barang-barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi tersebut beragam, mulai dari baju, jaket, botol minum atau tumbler, jam tangan, hingga parfum.
“Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” sebut Budi.
Langkah Mitigasi dan Pencegahan
Menanggapi hal ini, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mencegah potensi korupsi sejak dini. Koordinasi ini bertujuan agar para peserta magang tidak memberikan hadiah atau barang lainnya kepada PNS mentor mereka.
“Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” jelas Budi.
Budi mengingatkan bahwa pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sesuai dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa ‘Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya’,” tambahnya.
Peningkatan Laporan Gratifikasi
Sebelumnya, KPK melaporkan adanya peningkatan jumlah pelaporan gratifikasi pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Total 5.020 laporan gratifikasi diterima KPK pada tahun 2025.
Laporan gratifikasi tersebut terdiri dari barang dan jasa sebanyak 3.621 laporan dengan taksiran nilai Rp 3,23 miliar. Selain itu, terdapat 2.178 laporan gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar. Jika dijumlahkan, total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 16,40 miliar.
Laporan-laporan ini disampaikan oleh 1.620 pelapor individu (32,3%) dan 3.400 laporan (67,7%) berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Simak juga video KPK Pamer Capaian di 2025: 11 OTT dan Pulihkan Rp 1,53 T Aset Negara.






